KSPPS BMT Mentari Bumi dengan pengesahan dari Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 000734/PAD/M.KUKM.2/VIII/2018
Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
Layanan
Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada BMT Mentari Bumi berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pembiayaan
pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti bank syariah kepada nasabah