Pembiayaan

  • Pembiayaan Murabahah : 
    Perjanjian jual beli berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penjual (BMT Mentari Bumi) dengan pembeli, dimana pembeli memberikan margin (keuntungan) kepada penjual dan pembeli mengetahui harga perolehan sebelumnya.
  • Pembiayaan ijarah : 
    Sewa menyewa manfaat antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa manfaat yang disewakanya.
  •  Pembiayaan Talangan Haji : 
    Pembiayaan Talangan Haji merupakan pinjaman dana dari BMT MENTARI BUMI kepada anggota, guna menutup kekurangan dana dalam memperoleh kursi/ porsi haji. BMT MENTARI BUMI akan membantu pengurusan perolehan kursi/ porsi Haji anggota lewat bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

    Tujuan dan Manfaat:
    Memberi kemudahan kepada anggota BMT MENTARI BUMI dalam mewujudkan niat melaksanakan ibadah haji Memberi kepastian memperoleh porsi haji Memberi kemudahan pengembalian dana dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

    Persyaratan Pembiayaan:

    1. Telah menjadi anggota BMT MENTARI BUMI.
    2. Mengisi formulir permohonan
    3. Fotocopy KTP suami istri
    4. Fotocopy KK
    5. Fotocopy Surat nikah