- Pembiayaan Murabahah :
Perjanjian jual beli berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penjual (BMT Mentari Bumi) dengan pembeli, dimana pembeli memberikan margin (keuntungan) kepada penjual dan pembeli mengetahui harga perolehan sebelumnya. - Pembiayaan ijarah :
Sewa menyewa manfaat antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa manfaat yang disewakanya. - Pembiayaan Talangan Haji :
Pembiayaan Talangan Haji merupakan pinjaman dana dari BMT MENTARI BUMI kepada anggota, guna menutup kekurangan dana dalam memperoleh kursi/ porsi haji. BMT MENTARI BUMI akan membantu pengurusan perolehan kursi/ porsi Haji anggota lewat bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Tujuan dan Manfaat:
Memberi kemudahan kepada anggota BMT MENTARI BUMI dalam mewujudkan niat melaksanakan ibadah haji Memberi kepastian memperoleh porsi haji Memberi kemudahan pengembalian dana dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.
Persyaratan Pembiayaan:
- Telah menjadi anggota BMT MENTARI BUMI.
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy KTP suami istri
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat nikah